KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Sebagai Tersangka
Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya

TerasJatim.com, Jakarta – KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. H. Fasich, Apt, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya.

“Hari ini FAS, mantan Rektor Unair Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Fasich Rektor Unair 2006-2015 sebagai tersangka.

Lanjut Luluk, Fasich diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan menggunakan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010, dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.

Dari penyelewengan wewenang itu, Fasich yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga merugikan negara sebesar Rp 85 miliar.

“Dia sudah menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran,” tegasnya.

Tim penyidik KPK menjerat mantan rektor tersebut dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 6 KUHP.

Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair dan alkes RS Pendidikan Unair dengan tersangka FAS ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor rektorat Unair (Rabu, 30/03).

Sementara Selasa kemarin (29/03), tim penyidik KPK menggeledah kantor PT. PP divisi operasi III di Jalan Raya Juanda No 1 Siduarjo, Jawa Timur. Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik KPK menyita berbagai macam dokumen sebagai barang bukti. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim