KPK Tetapkan Bupati Nganjuk dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

TerasJatim.com – Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman, sebagai tersangka.

Dia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan sejumlah posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SW (Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot), HAR (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk berisial IH dan Kepala Bagian umum RSUD Kabupaten Nganjuk berinisial MD.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Taufiqurrahman, SW dan IH, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, HAR dan MD, keduanya disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehari sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap belasan orang di Nganjuk Jawa Timur dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp298 juta.

Taufiqurrahman yang menjabat bupati Nganjuk selama 2 periode itu, sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2016 lalu, atas kasus dugaan gratifikasi serta melakukan korupsi terkait sejumlah proyek di Pemkab Nganjuk.

Namun Taufiqurahman kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dikabulkan. Dalam amar putusan hakim, kasus dugaan gratifikasi dan korupsi tersebut harus dikembalikan dan ditangani pihak kejaksaan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim