KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Malang Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Terkait kasus suap, KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Ali Murtopo sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu RK (Rendra Kresna), Bupati malang periode 2010-2015 dan AM (Ali Murtopo), swasta,” jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Kamis (11/10) petang.

KPK menetapkan Rendra Kresna karena diduga menerima suap dari Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Disdik Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, Rendra Kresna selaku penerima suap akan dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ali Murtopo selaku pemberi suap, KPK menyangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 juru b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta lainnya bernama Eryk Armando Talla (EAT). Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar.

“RK diduga bersama EAT menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Malang Periode 2010-2015 dan 2016-2020,” urai Saut.

Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk Armando disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Malang Jatim. Selain di komplek kantor Bupati Malang, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati dan kediaman pribadi Rendra Kresna.

Bahkan, sebelum dinyatakan resmi menjadi tersangka oleh KPK, Rendra Kresna juga telah mengaku jika dirinya telah berstatus sebagai tersangka KPK.

Untuk mendampingi kasusnya, Rendra telah menunjuk tiga orang pengacara sebagai kuasa hukumnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim