KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan Jadi Tersangka Suap

TerasJatim.com, Jakarta – Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pamekasan Madura Jatim, Rabu (02/07).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif  menjelaskan, kelima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pemkab Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan suap untuk pengamanan penanganan perkara korupsi dana desa di Desa Dasok, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah ASY, Bupati Pamekasan; RUD, Kajari Pamekasan; SUT, Inspektur Pemkab Pamekasan; AGM, Kades Dassok; NS, Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan,” katanya, Rabu (02/08) malam.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan 3 orang bawahanya, yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap 10 orang dalam sebuah OTT di sejumlah lokasi di Kabupaten Pamekasan, terkait pemberian uang suap senilai Rp250 juta dari Agus Mulyadi, Sutjipto Utomo dan Noer Solehhoddin kepada Rudi Indra Prasetya, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

Pemberian suap tersebut diduga atas anjuran Achmad Syafii.

Kasus tersebut bermula dari laporan sebuah LSM kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan senilai Rp100 juta di Desa Dasok Kecamatan pademawu yang menggunakan dana desa. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim