KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Baru

KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Baru

TerasJatim.com, Malang – penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Bahkan dalam kasus tersebut, terbaru KPK dikabarkan telah menetapkan enam tersangka baru.

Hal itu diketahui, saat KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang sebagai saksi di Mapolres Malang Kota, Senin (19/03).

Mereka adalah Harun Prasojo (PAN), Indra Tjayono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDIP), Subur Triono (PAN), dan Tutuk Hariyani (PDIP), Hadi Santoso (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDIP), dan Arief Hermanto (PDIP), Mulyanto (PKB).

Sementara dari informasi yang dihimpun, keenam tersangka baru tersebut terdiri dari empat ketua fraksi DPRD Kota Malang dan dua wakil ketua dewan. Mereka adalah Suprapto (Fraksi PDIP), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), dan Fraksi Sahrawi (Fraksi PKB). Sementara dua wakil ketua dewan yaitu HM Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat).

Harun Prasojo, salah satu anggota DPRD Kota Malang mengungkapkan, dirinya memang dipanggil oleh penyidik antirasuah ini sebagai saksi untuk enam tersangka baru yang sudah ditetapkan KPK.

“Dalam surat panggilan KPK memang tertulis diperiksa untuk enam tersangka baru,” ujarnya saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan KPK.

Politisi PAN tersebut mengungkapkan, jika materi pemeriksaan kali ini sebenarnya tidak ada yang baru. Ini merupakan pemanggilan dirinya untuk yang ketiga kalinya pada kasus yang sama.

“Waktu menjadi saksi sidang juga fakta-faktanya sama dengan yang di berkas acara pemeriksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tesangka. Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono, serta Komisaris PT. ENK Hendrawan Mahruszaman, yang juga kontraktor proyek jembatan Kedungkandang.

Kini ketiganya sudah menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim