KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Jadi Tersangka Suap

TerasJatim.com, Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengalihan anggaran dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu yakni, Purnomo (PNO) selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto; Umar Faruq (UF) selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto; dan Abdullah Fanani (ABF) Wakil Keta DPRD Kota Mojokerto.

Selain tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, KPK juga menetapkan Wiwiet Febriyanto (WF) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mojokerto, Jatim pada Jumat (16/06) malam dan Sabtu (17/06) dinihari.

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan enam orang dan uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai suap. Sementara dua orang lainnya yang berinisial T dan H, hingga saat ini masih sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan telah dilakukan ekspose, yang jadi tersangka adalah sebagai penerima PNO, Ketua DPRD Mojokerto, kemudian WF dan ABF merupakan Wakil Ketua DPRD. Dan sebagai pemberi suap adalah WF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang di Kota Mojokerto,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/06) petang.

KPK juga mengamankan uang Rp470 juta dari sejumlah pihak. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp500 juta terkait pengalihan anggaran dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

“Jadi tadinya perubahan anggaran ini yang di Mojokerto kota anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan dan kemudian dibatalkan, lalu coba diusahakan untuk merubah uang tersebut sebesar Rp13 M dari PENS. Pens adalah Pembanguan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya. ternyata hal ini tidak bisa karena dana dari pusat. Kemudian dibicarkaan kembali antara DPRD dengan kepala dinas PU yaitu pengalihan anggaran non program dinas PU Mojokerto tentang ada beberapa program itu yang merupakan satu kumpulan dari PU, kemudian diambil dari situ sebesar Rp 11 miliar. untuk itu tawar menawar akhirnya diberikan fee kepada DPRD sebesar Rp500 juta,” terang Basaria.

Wiwiet Febriyanto (WF) yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Purnomo (PNO) ; Umar Faruq (UF); dan Abdullah Fanani (ABF) yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua orang lain yakni T dan H yang juga diamankan saat OTT masih berstatus saksi. T dan H sejauh ini diduga sebagai perantara suap. “Terhadap dua lainnya T dan H masih dalam proses pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi,” tandas Basaria. (Her/Kta/Red/TJ/Jurnas)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim