KPK Tahan Ketua dan 4 Anggota DPRD Kota Malang

KPK Tahan Ketua dan 4 Anggota DPRD Kota Malang

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang, Jumat (06/04). Kali ini mereka adalah Plt. Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, serta 4 anggota DPRD Kota Malang, masing-masing Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015, mereka kemudian digiring keluar gedung KPK dengan masing-masing mengenakan rompi khas tahanan milik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kelima anggota DPRD Kota Malang tersebut ditahan selama 20 hari di sejumlah rutan berbeda. “Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, di rutan yang berbeda,” katanya, Jumat (06/04).

Sebelumnya, komisi antirasuah kembali memanggil 5 anggota DPRD Malang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap APBD-P 2015, pada Jumat (06/04) hari ini. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah mereka tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Kini, total sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 18 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang, sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang (non aktif) Mochamad Anton. Ke-19 orang tersangka tersebut sudah ditahan KPK.

Selain ke-19 tersangka, dalam kasus ini, KPK terlebih dulu sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Keduanya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Her/Kta/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/kpk-kembali-tahan-seorang-anggota-dprd-kota-malang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim