KPK Sidik Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo, 2 Pejabat Pemkab Jadi Tersangka

KPK Sidik Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo, 2 Pejabat Pemkab Jadi Tersangka

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.

Dalam kasus tersebut, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial KS dan EP, yang merupakan penyelenggaran negara di Pemkab Situbondo

“KPK pada 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (27/08/2024) petang.

“Ada dua tersangka, keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” sebut Tessa.

Namun, Tessa enggan menyebut secara gamblang identitas kedua pejabat di Pemkab Situbondo tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menyeret Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sekadar diketahui, program PEN diluncurkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai bantuan keuangan kepada daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Namun, alih-alih digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, dana tersebut malah disalahgunakan oleh oknum dan pejabat tertentu. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim