KPK Segera Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo (Nonaktif)

KPK Segera Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo (Nonaktif)

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah, yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo Jatim.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua.

“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap,” katanya, seperti dilansir INews, Rabu (06/05/20).

Ia menuturkan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Ali menyebut, terdapat 99 saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.

Selain Saiful, sambung Ali, KPK juga merampungkan berkas perkara dari 3 tersangka lainnya, yaitu Kadis Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Sebanyak 4 tersangka disangkakan sebagai penerima suap, sementara 2 orang sebagai pemberi suap, masing-masing Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM), yang keduanya dari unsur swasta.

Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (07/01/20) lalu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim