KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Kasus Suap
(Doc: HukumOnline)

TerasJatim.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Senin (04/12)

“Dia diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto tahun anggaran 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (04/12).

Mas’ud diduga bersama-sama Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

KPK menetapkan Mas’ud sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017.

Penetapan tersangka Mas’ud berdasarkan dugaan bahwa yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

“(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto,” kata Febri beberapa waktu lalu.

Dari empat tersangka kasus ini, baru Wiwiet Febryanto yang telah divonis dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terkait vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Wiwiet sedang mengajukan banding.

Sedangkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam kasus ini, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim