KPK Periksa Bupati Tulungagung, Ini Kasusnya

KPK Periksa Bupati Tulungagung, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Tulungagung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019-2023, Maryoto Birowo, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung pada periode 2014-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Maryoto tersebut dilakukan di Mapolres Tulungagung, pada Kamis (30/06/2022) kemarin.

Selain Bupati Maryoto yang juga merupakan Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Ali menyebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lainnya, diantaranya Made Prasetyo, selaku Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, ada 2 saksi yang mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Keduanya yakni Nurkhodik, selaku Kabid Pembangunan pengembangan SDA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, dan Sri Pramuni, pensiunan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung.

“Keduanya (Nurkhodik dan Sri Pramuni) masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh tim penyidik,” tandas Ali.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa (28/06/2022) lalu, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan terkait dugaan suap Banprov Jatim ini. Dalam penyidikan ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Namun, KPK baru akan mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan

Informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, BS (Kepala Bappeda Provinsi Jatim), IK, AM dan AB, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. (Kta/Red/TJ/RMOL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim