KPK Minta Bupati Tulungagung Ikuti Langkah Walikota Blitar Untuk Serahkan Diri

KPK Minta Bupati Tulungagung Ikuti Langkah Walikota Blitar Untuk Serahkan Diri

TerasJatim.com – Pasca Walikota Blitar Mohammad Samanhudi Anwar menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hal serupa juga dilakukan oleh Bupati Tulungagung (non aktif), Syahri Mulyo.

Juru Bicara KPK Febri Dyansah mengatakan, pihaknya mengimbau agar Syahri bersifat kooperatif, karena koleganya sesama kepala daerah yakni Walikota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar sudah mau menyerahkan diri.

Terlebih, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Syahri dalam Pilbup Tulungagung nanti, sudah memintanya untuk menyerahkan diri.

Menurut Febri, jika Syahri mau menyerahkan diri, hal itu akan berdampak baik bagi kasus hukumnya. “Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” ujarnya, seperti dilansir RMOL, Jumat (08/06) malam.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo alias Koh Mboen.

Dduga Susilo Prabowo selaku pihak swasta membetikan suap kepada Syahri melalui perantara Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Pemberian suap ini diduga sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya Syahri yang akan maju lagi dalam Pilbup Tulungagung ini telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Dalam OTT di Tulungagung dan Blitar, Tim Satgas Penindakan  KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp2,5 miliar serta bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Tersangka Susilo Prabowo alias Koh Mboen, merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan sejumlah proyek besar di Pemkab Tulungagung maupun Pemkot Blitar.

Sebagai pihak penerima, Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo, yang berperan sebagai pemberi suap, akan dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/wawali-blitar-benarkan-proyek-smpn-3-jadi-sebab-walikota-terjaring-ott-kpk/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim