KPK Kembali Tahan 1 Orang Anggota DPRD Kota Malang

KPK Kembali Tahan 1 Orang Anggota DPRD Kota Malang
(Doc: Merdeka./Dwi Narwoko)

TerasJatim.com – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang anggota DPRD Kota malang, Kamis (29/03).

Satu dari 19 tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 ini, yaitu Bambang Sumarto, anggota DPRD Kota Malang dari Partai Golkar.

“Tersangka BS ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/03).

Bambang ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama tujuh jam. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Bambang sempat berkomentar terkait kasus yang menjeratnya.

“Saat ini, saya ini kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang. Lah, ini sekarang lagi proses-proses penyidikan, makanya itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih ya,” katanya sambil menuju ke mobil tahanan.

Selain Bambang, penyidik KPK jsebetulnya uga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, dan empat anggota DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati, Tri Yudiani, Imam Fauzi, dan Syaifur Rusdi. Namun, kelimanya mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya, kasus korupsi untuk memuluskan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015 ini dilakukan secara bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang (non aktif) Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga Anton selaku Walikota Malang (saat itu) memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang.

Terkait kasus ini, KPK telah menahan 12 tersangka, antara lain Wali Kota Malang non aktif Mochammad Anton, yang juga tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan calon wali kota lain yang juga anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.

Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno, pada Rabu (28/03) kemarin.

Selain Anton dan Yaqud, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto.

Seharusnya pada pemeriksaan kemarin, dijadwalkan juga pemeriksaan terhadap Sahrawi, namun dia tak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan jelas. (her/Kta/Red/TJ/Merdeka)

Baca: http://www.terasjatim.com/lagi-5-anggota-dprd-kota-malang-ditahan-kpk/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim