KPK Geledah Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang Hingga Tengah Malam

KPK Geledah Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang Hingga Tengah Malam

TerasJatim.com, Malang – Usai menyegel Kantor Dinas Cipta Karya dan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di gedung Balai Kota Malang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung menuju rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arif Wicaksono di Jalan Panjisuroso Malang, Rabu (09/08).

Di rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang itu, hingga pukul 23.00 WIB, penyidik melakukan penggeledahan. Rumah dinas yang bersebelahan dengan kantor DPC PDIP itu, tampak sejumlah anggota polisi dan Satpol PP berjaga-jaga.

Terlihat sejumlah pengurus DPC PDIP juga berkumpul menunggu proses penggeledahan selesai. Usai penggeledahan, tim KPK langsung meninggalkan lokasi.

Wakil Sekretaris Fraksi PDIP Kota Malang Priyatmoko Oetomo kepada wartawan mengatakan tidak mengetahui detail kasus yang sedang ditangani KPK hingga menggeledah rumah Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Mochamad Arief Wicaksono.

“(Sebagai tersangka) informasinya begitu. Tapi persisnya saya tidak tahu. Kasusnya terkait APBD 2015. Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan penjelasan, nanti salah,” tegasnya.

Arief tidak dibawa oleh tim KPK sehingga yang bersangkutan masih di rumah dinas. Hal itu dipastikan sendiri oleh Priyatmoko yang baru saja menemui Arief di rumah dinas setempat.

“Beliau istirahat. (Menemui Arief Wicaksono) karena saya sebagai teman separtai dan sefraksi juga ada kaitannya dengan APBD,” ujarnya.

Berkaitan dengan masalah tersebut, PDIP memastikan bakal melakukan pembelaan terhadap Arief. “Itu pasti,” tukasnya.

Sebelumnya tim KPK menggeledah ruang kerja sejumlah pejabat sekaligus menyegel kantor Dinas Cipta Karya. Berkas-berkas yang disita KPK termasuk dokumen induk APBD 2015.

Penggeledahan oleh KPK tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tiga proyek besar diantaranya Islamic Center, Jembatan Kedung Kandang dan pengerjaan gorong-gorong sistem Jeking di Jalan Bondowoso, Jalan Tidar Malang sebesar Rp72 miliar yang dianggarkan di APBD 2012-2016.

Proyek itu kewenangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Djarot Eddy Sulistyono. Djarot sekarang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Malang.

Pada 2016 lalu, Djarot dan sejumlah anggota badan anggaran termasuk Ketua DPRD Arief Wicaksono pernah diperiksa KPK. Saat itu, sejumlah proyek besar di Pemkot Malang sedang disorot lantaran belum rampung bahkan ada yang belum berjalan, tapi terus dianggarkan di APBD sejak 2012-2016.

Untuk proyek Jembatan Kedungkandang Malang dianggarkan pada 2012 sebesar Rp40 miliar. Tahun berikutnya muncul lagi di APBD sebesar Rp48,058 miliar. Dua tahun anggaran itu (2012-2013) baru digunakan Rp7 miliar.

Namun pada APBD 2014 muncul lagi sebesar Rp50 miliar, termasuk ada di perubahan anggaran keuangan sebesar Rp30 miliar. Selanjutnya, terus dianggarkan di APBD 2015-2016 dengan proyek yang sama. Kenyataan di lapangan, proyek jembatan itu terbengkalai hingga sekarang.

Untuk sementara KPK secara resmi baru menetapkan Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek di lingkungan Kota Malang.

Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dilaporkan dalam sebuah jumpa pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/08), Arief telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. (Kta/Red/TJ/MI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim