KPK Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Bangkalan

KPK Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Bangkalan

TerasJatim.com, Bangkalan – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Senin (24/10/2022).

Para penyidik lembaga antirasuah tersebut datang terkait pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Yang di geledah ruang Bupati, Wabup (Wakil Bupati) dan Sekda (Sekretaris Daerah),” kata Wabup Bangkalan, Mohni yang ada di lokasi penggeledahan.

Menurutnya, saat penggeledahan Bupati Abdul Latif sedang dinas di luar. Hanya Mohni dan Sekda Taufan Zairinsyah yang mendampingi penyidik KPK.

Rombongan KPK tiba di kantor Pemkab pukul 10.30 WIB. Dengan 5 mobil berpelat nomor W dan L. Mereka dikawal anggota Polres Bangkalan.

Rombongan langsung menuju lantai 2. Lalu meminta izin masuk ke ruang kerja Abdul Latif dan asistennya. Beberapa petugas lainnya menyasar ruangan Mohni dan Taufan Zairinsyah.

“Apa saja yang diperiksa saya tidak tahu, karena saya tidak diperbolehkan ikut,” jata Mohni.

Mohni menambahkan, saat penggeledahan berlangsung ada anggota polisi bersenjata laras panjang menjaga tangga yang menuju lantai 2.

Setelah 1 jam melakukan penggeledahan, petugas KPK meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 4 buah koper.

Mohni tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan perkara yang sedang ditangani KPK. Namun dia menduga, penggeledahan ini terkait pemeriksaan 3 pejabat Pemkab Bangkalan pada Juli 2022 silam.

Saat itu, bebernya, ada 1 orang Kepala Bagian dan 2 orang Kepala Dinas yang dimintai keterangan KPK.

Setelah keluar dari ruang kerja Bupati, penyidik bergeser menuju rumah dinas (rumdin) Abdul Latif. Dari sana, petugas membawa 2 koper berukuran besar dan kecil.

Namun, tidak ada satupun pihak KPK yang bersedia memberikan keterangan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengaku tidak mengetahui kasus yang tengah diusut KPK. Dia beralasan hanya sekedar membantu penyidik KPK. “Kami hanya bertugas menjaga keamanan saat penggeledahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Abdul Latif Amin Imron adalah anak dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan. Pada Desember 2014, kantor dan rumah Fuad Amin juga pernah disambangi KPK.

Dari sana, penyidik menemukan bukti bahwa Fuad Amin terlibat dalam kasus suap jual beli gas alam. Fuad pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada persidangan, Fuad Amin akhirnya divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap Ro.15,6 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.197,2 miliar.

Tak terima, Fuad saat itu mengajukan banding. Namun putusannya malah diperberat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 13 tahun penjara.

Fuad kemudian ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung pada 2016. Di dalam penjara, Fuad Amin kembali berulah. Dia kedapatan menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein agar bisa keluyuran.

Dari hasil penyidikan, Fuad memberi uang Rp.71 juta serta beberapa fasilitas lain kepada Wahid Husein. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Fuad Amin kemudian dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo. Hingga akhirnya Fuad meninggal pada 16 September 2019. (Rm/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim