KPK Eksekusi Eks Kepala Dinas PU Sidoarjo ke Lapas Porong

KPK Eksekusi Eks Kepala Dinas PU Sidoarjo ke Lapas Porong

TerasJatim.com, Sidoarjo – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Sunarti Setyaningsih, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, ke Rutan Klas II A Surabaya di Porong Jatim.

Dalam pesan tertulisnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri, menjelaskan, Sunarti merupakan terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.

“Jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, pada Selasa (20/10/20) kemarin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkannya ke Rutan Perempuan Klas II A Surabaya di Porong,” jelas Ali, Rabu (21/10/20).

Ali menambahkan, terpidana Sunarti, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby, tertanggal 5 Oktober 2020, akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Sunarti bersama Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada 7 Januari 2020 lalu.

Keempat pejabat Pemkab Sidoarjo itu diduga menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang bertujuan agar perusahaan mereka dapat menggarap sejumlah paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019.

Mereka selanjutnya disidang dan telah dijatuhi hukuman bervariasi. Sementara untuk Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo nonaktif) telah mengajukan banding usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 250 juta, oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (05/10/20) lalu. (Ah/Kta/Red/TJ/Doc: Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim