KPK Diminta Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK Terkait Kunker Fiktif Anggota DPR

KPK Diminta Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK Terkait Kunker Fiktif Anggota DPR

TerasJatim.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menemukan adanya dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 945 miliar lebih.

Beberapa modus diantaranya adalah banyaknya anggota DPR yang tidak melaporkan hasil kunjungan kerja baik laporan keuangan maupun laporan kegiatan.

Dugaan kunker fiktif seluruh fraksi ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan oleh Fraksi PDIP DPR, yang meminta anggotanya untuk membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses.

Sebab berdasarkan informasi dari Sekretariat Jenderal DPR tentang hasil temuan BPK yang meragukan kegiatan kunjungan kerja anggota DPR, sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp 945.465.000.000.

Menyikapi hal tersebut, terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu temuan BPK terkait dugaan kunjungan kerja  fiktif anggota DPR yang berpotensi merugikan keuangan negara hampir 1 T tersebut.

“KPK akan melihat hasil temuan itu dulu, karena sejauh ini baru melihat dari pemberitaan saja,” ujar Yuyuk Andriati, Pelaksaan Harian Kabiro Humas KPK, Kamis (12/05)

Sementara itu, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto menilai, adanya temuan kunker fiktif senilai hampir satu triliun rupiah tersebut menunjukan bukti buruknya tata kelola anggaran di DPR.

Hal itu bukan tanpa alasan, lantaran modus yang digunakan adalah banyaknya anggota DPR yang tidak melaporkan hasil kunjungan kerja baik laporan keuangan maupun laporan kegiatan.

Padahal semestinya, alur pertanggungjawaban seharusnya, anggota melaporkan kepada Sekjen DPR dan kemudian dilakukan audit.

“Ini membuktikan kelemahan internal DPR dalam transparansi dan akuntabilitas yaitu seharusnya Sekjen memaksa anggota, melalui Fraksi atau Komisi untuk melaporkan. Kelemahan ini juga tanggungjawab Sekjen DPR,” kata Yenny.

Lanjut Yenny, temuan ini menunjukkan bahwa anggota DPR tidak berkomitmen dalam laporan kegiatannya yang didanai dengan keuangan negara, seperti halnya kunjungan kerja. Hal ini makin menguatkan jika kegiatan kunker dilakukan hanya untuk plesiran semata, dan hanya pemborosan anggaran.

FITRA mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK ini dan dibawa ke proses hukum. Selain itu juga mendesak moratorium dan reformasi anggaran di DPR. Pasalnya, metode keuangan kunker berupa lumsum harus dirubah karena tidak akuntabel dan hanya menguntungkan anggota DPR. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim