KPK: 61 Anggota DPRD Jatim Belum Laporkan Hartanya

KPK: 61 Anggota DPRD Jatim Belum Laporkan Hartanya

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, 61 anggota DPRD Jatim belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara (LHKPN). Data ini terungkap, setelah Tim Pencegahan Komisi Antirasuah itu melakukan klarifikasi harta penyelenggara negara kepada sejumlah pejabat di Jatim, di kantor Gubernur Jatim, di kawasan jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (10/07/19).

Dari data yang ada tersebut tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019, masih rendah, yakni sekitar 32,97 persen, atau hanya 39 orang anggota. Sedangkan selebihnya, hingga saat ini belum melaporkan.

Sementara, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK sebenarnya sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi/Kota dan Kabupaten, memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam peraturan KPK no 7 tahun 2016, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Penyampaian laporan harta penyelenggara negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap tahun sekali yang tertuang pada pasal 5 peraturan KPK no 7 tahun 2016. LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 maret,” ujar Febri, melalui Kasatgas Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus.

Menurut catatan KPK, dari anggota DPRD di 38 kota/kabupaten di Jatim, mereka yang sudah 100 persen melaporkan LHKPN-nya, yakni Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pemekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Blitar.

Sementara untuk DPRD Kota Surabaya, dari 50 anggota DPRD-nya tinggal 2 anggota yang belum melaporkan LHKPN-nya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim