KPAI Pertanyakan Pengusutan Kasus Sodomi Guru Ngaji Terhadap Santrinya di Sumenep

KPAI Pertanyakan Pengusutan Kasus Sodomi Guru Ngaji Terhadap Santrinya di Sumenep
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep beberapa waktu lalu

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan nelayan asal Kabupaten Sumenep Madura, Ahmad Rizali yang melaporkan kasus sodomi yang menimpa anak sulungnya. Rizali mengaku anaknya, MR (14), menjadi salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji di Desa Pasosongan, Sumenep, Jawa Timur.

Enam ABG tanggung itu, yakni MR (14), AG (17), GR (18), SA (14), dan TG (16) langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada petugas KPAI.

Manager Pengaduan KPAI, Waspada mengatakan, saat ke enam remaja itu di ruangan pengaduan sempat berkaca-kaca ketika menceritakan pengalaman pahitnya itu. “Mereka (para korban) sangat trauma, kita harus cepat merehabilitasi sebelum mereka terlalu sakit,” kata Waspada usai menerima laporan korban di KPAI, Jakarta Pusat, seperti dilansir Merdeka, Senin (25/07).

Lebih lanjut Waspada menuturkan, para korban masih mengalami trauma psikis yang berat. Mereka butuh rehabilitasi, untuk menghindarkan penyakit psikologis di masa mendatang.

Tak hanya itu, selain melakukan rehabilitasi kejiwaan para korban, KPAI berjanji akan menyurati Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Surat itu berisikan konfirmasi atas laporan Rizali dan meminta kejelasan untuk mengklarifikasi sejumlah pihak yang dilaporkan korban, seperti pihak kejaksaan Negeri Sumenep, Kejati Jawa Timur dan Polres Sumenep yang menangani kasus tersebut.

Hal ini karena kasus pelecehan seksual tersebut telah bergulir hingga di kejaksaan. Namun kasus tersebut harus terhenti sebab berkas yang diserahkan pihak kepolisian tak kunjung P21 di kejaksaan. Sementara itu, masa penahanan tersangka M Alimudin Nafa (50) sudah mencapai 118 hari, sehingga pelaku harus dibebaskan demi hukum. “Kami juga mempertanyakan dasar kejaksaan menyatakan pelaku gila,” terang Waspada.

Waspada menambahkan, hasil pemeriksaan psikologi pelaku menyebutkan tersangka dinyatakan gila, padahal hasil pemeriksaan 2 rumah sakit lainnya menyatakan pelaku mengalami kelainan seksual yakni paedofilia.

Sementara itu, kuasa hukum Rizali, Furgon Maulana mengatakan, pihaknya besok akan bersurat pada Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait kasus yang tengah dibelanya. “Kita akan langsung surati Jamwas dan berkoordinasi dengan mereka soal jaksa yang menghalang-halangi kasus ini,” ujar Furgon Maulana.

Atas laporannya ke KPAI ini dia berharap KPAI bisa ikut mengawal kasus ini untuk mencapai keadilan. Sebab, berbagai upaya pengawalan yang dilakukan oleh pihaknya sendiri malah tak membuahkan hasil. Justru pelaku dibebaskan tanpa pernah diadili di meja hijau. “Kami datang minta pengawal agar KPAI juga ikut berperan aktif dalam kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, seperti yang pernah ditulis di TerasJatim.com, pada 18 Februari 2016 lalu, M Alimuddin, seorang guru ngaji warga  Dusun Sumur Asin, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, ditangkap aparat kepolisian setempat, karena dilaporkan warga telah melakukan pencabulan kepada enam remaja santrinya dengan cara disodomi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim