Korupsi Perdin, 3 Mantan Ketua Komisi di DPRD Lamongan Divonis Satu Tahun Penjara

Korupsi Perdin, 3 Mantan Ketua Komisi di DPRD Lamongan Divonis Satu Tahun Penjara

TerasJatim.com, Lamongan – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi berjamaah anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan tahun 2012 yang melibatkan sejumlah anggota DPRD serta staf sekretariat DPRD Lamongan?

Tiga mantan anggota DPRD Lamongan divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Tiga mantan anggota DPRD Lamongan tersebut, adalah Fatchur, Jimmy dan Sulaiman. Pada saat itu, mereka bertiga adalah ketua komisi di DPRD Lamongan.

Menurut Penasehat Hukum ketiga terdakwa ini, Agus Happy Fajariyanto, hakim pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai, Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa. Namun dirinya mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

“Ya benar klien saya divonis 1 tahun hari ini, namun kami belum menerima salinan putusan tersebut.” ungkap Agus, Selasa (19/04/2016).

Mendengar putusan hakim, ketiga kliennya mengaku masih meminta waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Klien saya masih pikir-pikir,” akunya.

Sementara untuk satu terdakwa lainnya, yakni pihak swasta penyelenggara perjalanan dinas bernama Muniroh, dibacakan vonisnya Jumat (22/04) mendatang.

Selain Muniroh, masih ada sejumlah terdakwa lain yang yang masih menjalani masa sidang, yaitu 2 anggota aktif DPRD Lamongan Nipbianto dan Soetarjo, serta 2 staf sekretariat DPRD Lamongan.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) 2012 ini berawal mark up anggaran yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp 4.246.920.000.

Penyimpangan ini terkuak dari hasil temuan BPK yang menemukan adanya penggelembungan anggaran tak wajar perjalanan dinas DPRD Lamongan sebesar Rp 1.004.400.000.

Selama pemeriksaan, Kejari Lamongan sudah memeriksa 50 anggota DPRD Lamongan dan ratusan pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Lamongan. (Faiz/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim