Korupsi Pengadaan Genset, Mantan Pejabat RSUD dr. Haryoto Lumajang Dibui

Korupsi Pengadaan Genset, Mantan Pejabat RSUD dr. Haryoto Lumajang Dibui

TerasJatim.com, Lumajang – Adi Sutanto (56), warga  Jl. Semangka Nomor 2 RT 4 RW 2 Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang Jawa Timur, salah seorang terdakwa korupsi pengadaan genset RSUD dr. Haryoto Lumajang tahun 2009, akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas II B Lumajang.

Adi Sutanto, yang merupakan pensiunan PNS RSUD dr. Haryoto ini, pada tahun 2009 lalu menjabat sebagai (Pejabat Pembuat Komitmen) PPK.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA No. 651/K/Pid.sus/2014 yang diterima sebelum lebaran kemarin. Terdakwa Adi Sutanto divonis 4 tahun kurungan.

Proses eksekusi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang, Hamidi. “Dia sudah kami eksekusi ke Lapas kelas II B Lumajang,” kata Hamidi, seperti dilansir Beritayes, kemarin.

Dijelaskan, terdakwa dijerat perkara korupsi pengadaan genset rumah sakit umum dr. Haryoto bersama dengan direktur CV Jaya Makmur dari Jember, Sukirman Hadi yang telah dieksekusi 3 bulan yang lalu oleh MA dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurutnya, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama merugikan negara sebesar Rp 413.047.632 dari pengadaan genset total senilai Rp 1,5 miliar dari APBD Lumajang tahun anggaran 2009.

Rinciannya, dari total anggaran yang dikeluarkan adalah Rp 789 juta (pengadaan dan pemasangan diesel genset), Rp 118 juta untuk pengadaan dan pemasangan komponen MDP, Rp 163 juta (pengadaan dan pemasangan komponen AMF, ATS), pengadaan dan pemasangan komponen kapasitor bank Rp Rp 168 juta, pengadaan barang dan jasa kabel Rp 95 juta dan pengadaan barang dan jasa sound profing R genset Rp 95,5 juta. Total APBD yang dikeluarkan senilai Rp 1,5 Miliar.

Hamidi menambahkan, Adi Sutanto berani menjadikan dasar harga penawaran CV tersebut meskipun tidak memenuhi syarat/grade. Harga itulah yang pada akhirnya dijadikan acuan untuk proses tender, yang juga menambahkan harga satuan sebesar 10 persen untuk keuntungan rekanan tanpa melibatkan anggota panitia yang lain.

Sebelumnya, ketika kasus ini disidangkan di PN Lumajang tahun 2012, Adi Sutanto sempat divonis bebas oleh majelis hakim. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan dimenangkan oleh MA.

Putusan kasasi dari MA tahun 2014 lalu, sementara turunan memori kasasi itu diterima sebelum lebran kemarin. “Dan pagi ini (kemarin, Red) kami baru bisa mengeksekusi,” tukasnya. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim