Korupsi Pembangunan Parkir Pantai Klayar Masuk Tahap II, Tersangka Kembalikan Uang Rp119 Juta

Korupsi Pembangunan Parkir Pantai Klayar Masuk Tahap II, Tersangka Kembalikan Uang Rp119 Juta

TerasJatim.com, Pacitan – Kasus dugaan korupsi pembangunan parkir di Pantai Klayar, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, memasuki tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum, Senin (06/03/20).

Terlihat dalam penyerahan BB dan tersangka tersebut, dilakukan secara online, dimana tersangka berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pacitan, kemudian penyidik dan penuntut umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, sedangkan penasehat hukum berada di Jogyakarta dan di Rutan Pacitan.

“Untuk barang bukti yang diserahkan ada 43 dokumen dan uang sekitar Rp119 juta. Tersangka saat ini berada di Rutan Pacitan,” kata Mirzantio Erdinanda, Kasi Intel Kejari Pacitan, saat dihubungi TerasJatim.com, Senin (06/04/20) malam.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Mirzantio, semua berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. “Rencananya, dalam minggu ini berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi atas pembangunan parkir pada 2018 lalu memiliki nilai proyek pengerjaan sebesar Rp1 miliar. Setelah dilakukan penyidikan oleh Kejari Pacitan pada akhir 2019 lalu, ditemukan kerugian negara yang hampir Rp200 juta.

Kemudian pada 9 Maret 2020 lalu setelah dilakukan penyelidikan, Kejari Pacitan menetapkan 3 tersangka, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN, yang bekerja di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pacitan. Sedangkan 2 tersangka lainnya berinisial FJ dan BY sebagai pelaksana proyek. (Git/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/korupsi-pembangunan-parkir-pantai-klayar-kejari-pacitan-tahan-3-tersangka-salah-satunya-asn/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim