Korupsi Pembangunan Parkir Pantai Klayar, Kejari Pacitan Tahan 3 Tersangka, Salah Satunya ASN

Korupsi Pembangunan Parkir Pantai Klayar, Kejari Pacitan Tahan 3 Tersangka, Salah Satunya ASN

TerasJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan parkir di Pantai Klayar, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan Jatim, dengan proyek pengerjaan sekitar Rp.1 miliar pada tahun 2018.

“Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp.190 juta,” ujar Mirzantio Erdinanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Senin (09/03/20) sore.

Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN yang bekerja di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Pacitan. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah pelaksana proyek tersebut, dengan inisial FJ dan BY.

Ketiga tersangka itu ditahan setelah dilakukan penyelidikan pada akhir 2019 lalu, dan berdasarkan surat tugas penyidikan tanggal 2 Januari 2020, serta para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau biasa disebut dengan UU Tipikor.

“Statusnya hari ini mereka adalah tersangka, untuk itu dilakukan penahanan, dan akibat tindakannya tersebut pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Ketiga tersangka ini ditahan di Rutan Klas II B Pacitan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim