Korupsi Duit Pajak, Pegawai Bapenda dan Seorang Makelar Tanah di Batu Jadi Tersangka

Korupsi Duit Pajak, Pegawai Bapenda dan Seorang Makelar Tanah di Batu Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keduanya adalah AFR, staf Bapenda Kota Batu, dan J yang merupakan makelar jual beli tanah.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menyampaikan, kedua tersangka diketahui melakukan penyimpangan dalam pungutan BPHTB dan PBB. Penyimpangan pungutan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu.

“Dua orang tersangka ini bekerja sama dalam melakukan penyimpangan,” jelasnya, Jumat (09/09/2022).

Lebih jauh, Edi menuturkan, kedua tersangka ketahui merugikan negara hingga Rp.1,08 miliar. Uang tersebut bersumber antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu. Data kemudian diubah oleh tersangka.

“Dalam prakteknya tersangka AFR memiliki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru. Kemudian yang bersangkutan bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan,” beber Edi.

Sementara, tersangka J merupakan rekan AFR yang berperan sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama untuk memanipulasi agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa lebih murah.

“Kedua pelaku ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya bisa diubah dan kemudian besaran BPHTB diturunkan,” sambungnya.

Edi menyebutkan, kasus ini mulai terkuak pada tahun 2022 ini. Sejauh ini, Kejari Kota Batu sudah memeriksa 53 orang saksi terdiri dari PNS di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak. Setelah terungkap kini kedua tersangka ditahan di Rutan Malang.

Dari hasil pemeriksaan di data base SISMIOP, tersangka diketahui melakukan penyimpangan yang melanggar pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP. Tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.

Saat ini, penyidik Kejari Kota Batu masih mengembangkan kasus ini untuk menguak kemungkinan adanya tersangka baru. (Idn/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim