Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Seorang Kades di Malang Dibui

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Seorang Kades di Malang Dibui

TerasJatim.com, Malang – Diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp416 juta, Riduan, Kepala Desa (Kades) Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan Riduan sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang.

Yade menambahkan, pihaknya sudah memiliki sejumlah bukti termasuk hasil audit dari inspektorat. “Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat dan menemukan kerugian negara kurang lebih Rp Rp415 juta,” ujarnya.

Menurutnya, kasus korupsi uang untuk desa ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidik yang menerima laporan selanjutnya merespons dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka secara maraton.

Hasilnya, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 itu untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara membayar pekerjaan melalui anggaran dana desa yang tidak sesuai. Selain itu juga adanya penggelapan pajak desa hingga sewa tanah desa yang tidak disetorkan. Justru uang korupsi itu dipergunakan tersangka untuk keperluan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider ayat 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/INews)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim