Korupsi APBDes Ratusan Juta, Kades Bulangan Gresik Dibui

Korupsi APBDes Ratusan Juta, Kades Bulangan Gresik Dibui

TerasJatim.com, Gresik – Diduga embat uang APBDes hingga ratusan juta rupiah, Mudlohan, Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik Jatim, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, ungkap kasus korupsi ini berawal pada 25 April 2022 lalu, saat Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan Kecamatan Dukun terdapat pekerjaan jembatan dari anggaran desa Tahun Anggaran 2021, namun tidak dikerjakan.

Atas informasi tersebut, sambung Aziz, Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dengan menggandeng inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik.

“Dari hasil audit tersebut, diketahui jika tersangka MU (Mudlohan), selaku Kepala Desa, diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp.632.897.000,” ungkapnya di depan awak media di Mapolres Gresik, Jumat (02/09/2022).

Rinciannya, sambung Kapolres, penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa senilai Rp.400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp.120.000.000. Selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik senilai Rp.112.897.000.

“Akibat perbuatan tersebut, dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara/daerah (APBDes) Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik) sebesar Rp.632.897.000,00,” sebutnya.

Saat ini, sambung Aziz, tersangka MU sudah ditahan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MU kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” pungkas Azis. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim