Korban Simonida Media di Pacitan Sudah Lapor, Polisi kok Angkat Tangan?

Korban Simonida Media di Pacitan Sudah Lapor, Polisi kok Angkat Tangan?

TerasJatim.com, Pacitan – Pasca kasus dugaan penipuan money ponzi Simonida Media di Pacitan Jatim, mencuat ke publik beberapa waktu lalu, kini para korban sudah lapor Polisi. Hanya saja, laporan mereka di Kepolisian ditolak.

Menurut kuasa hukum korban Simonida Media, Fogi Elfandianto Ardhy, alasan Polres Pacitan tidak dapat menerima laporan dari para korban, karena Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penyelidikan kejahatan cyber crime yang ada belum mumpuni.

“Polres aja angkat tangan dan diarahkan ke Polda Jatim. Alasannya SDM Polres belum mumpuni,” kata Fogi, Pengacara para korban Simonida Media, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Meski arahan dari pihak Polres setempat itu diamini, dan akan segera direalisasikan, di satu sisi Fogi menyarankan kepada Polres Pacitan untuk upgrade atau meningkatkan SDM, dan fasilitas cyber crime. “Polres Pacitan butuh peningkatan kualitas SDM,” ungkapnya.

Dalam pelaporan nantinya, pihaknya bukan melaporkan perusahaan Simonida Media, tetapi pribadi yang jadi leader dan agen yang ajak-ajak warga agar bergabung investasi skema ponzi tersebut.

“Setelah kami telusuri, Simonida Media tidak ada struktur management perusahaan, sehingga semua karyawan bisa dianggap korban,” terangnya.

Fogi mencatat, ada sekitar 700 orang warga di Pacitan yang menjadi korban money ponzi tersebut. Masing-masing korban, kata dia, mengalami kerugian yang vareatif, mulai Rp2 juta hingga Rp78 juta.

Jika ditotal, kerugian dari seluruh korban mencapai Rp3,2 miliar. “Itu total korban yang sudah melapor kepada kami,” imbuhnya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ramai-jadi-rasanan-korban-simonida-media-di-pacitan-belum-ada-yang-lapor-polisi/

Sebelumnya, Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut, karena banyaknya informasi yang masuk.

Bahkan, pihaknya juga menyarankan kepada para korban untuk segera membuat laporan Polisi. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah persoalan tersebut masuk ke ranah perdata atau pidana. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim