Korban Pencabulan di Kediri, Dari Keluarga Miskin

Korban Pencabulan di Kediri, Dari Keluarga Miskin

TerasJatim.com, Kediri – Sony Sandra (63 tahun), pengusaha kenamaan di Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat pada Kamis 19 Mei 2016. Dia terbukti mencabuli tiga anak sepanjang tahun 2015.

Dalam persidangan itu diketahui tiga korban berasal dari keluarga miskin dan tak memiliki motivasi untuk sekolah. Mereka berusia 15 tahun dan 16 tahun.

Terungkap pula dalam persidangan bahwa saksi korban mengaku membutuhkan uang dari terdakwa untuk mentraktir temannya. Selain bersetubuh, saksi korban juga mengaku pernah diajak berkaraoke oleh terdakwa.

Hakim menyebut saksi korban tumbuh dalam keluarga yang pasif namun memiliki gaya hidup glamor. Saksi juga pernah menerima telepon genggam bermerek Evercross dan Samsung.

“Anak-anak besar dalam keluarga apatis. Keluarga membebaskan anak-anak, sehingga anak kurang menghormati orang tua. Bisa dilihat dari saksi korban A tak pamit ketika keluar tapi tetap pulang setelah lima hari tak pulang. Saat kejadian, ibu korban melaporkan pada Babinkamtibmas tentang anaknya yang tak pulang lima hari,” kata Hakim Ketua, Purnomo Amin Tjahyo, saat membacakan putusan dalam sidang itu.

Hakim menimbang anak-anak memiliki cara pandang yang mudah dipengaruhi. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, membujuk anak-anak melakukan persetubuhan. Terdakwa dinilai memanfaatkan kelebihannya dalam hal sosial dan ekonomi untuk menjerat korban.

Hakim juga menyebut sejumlah hal yang dinilai meringankan terdakwa, yaitu terdakwa berusia tua, sakit-sakitan, dan trauma dengan hal itu.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengaku sempat mendampingi sejumlah saksi korban. Ulul Hadi, Kepala Bidang Informasi dan Sosialisasi LPA Kediri, mengatakan bahwa dari beberapa saksi korban hanya sedikit yang masih bersekolah. LPA sempat fokus mendampingi psikologis korban dan memberikan motivasi untuk kembali sekolah.

Namun pendampingan dari LPA tak berlanjut karena sejumlah LSM masuk dan mendampingi korban. “Dulu kami mendampingi, tapi sekarang tidak karena sejumlah LSM masuk dan mendampingi dengan metode mereka sendiri,” katanya.

Dalam persidangan Sony Sandra terungkap tiga saksi korban bersetubuh beberapa kali sepanjang April 2015. Rata-rata seminggu sekali mereka bersetubuh di dua hotel dengan imbalan uang dari terdakwa.

Untuk mempengaruhi, terdakwa juga menjanjikan berbagai fasilitas lain serta memberikan telepon genggam pada sejumlah saksi korban. Terdakwa juga memberikan pil yang disebutnya obat antihamil sebelum bersetubuh dengan anak-anak itu. Ketika korban sudah pusing, terdakwa mulai menyetubuhi mereka. (Kta/Red/TJ/Viva)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim