Kompak Jadi Jambret, Pasutri Muda ini Dibekuk Polisi

Kompak Jadi Jambret, Pasutri Muda ini Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran kompak menjadi bandit jalanan, sepasang suami istri, M Ridwal (21) dan Cintia Helena (20) yang tinggal di Jalan Dharmawangsa Surabaya ini, harus bareng-barung meringkuk di dalam sel tahanan polisi.

Kedua pasutri muda ini ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi kejahatan jalanan di dua lokasi, yakni di depan halte Jalan Dharmawangsa dan Jalan Karang Wismo Depan Surabaya.

Di Jalan Dharmawangsa, keduanya melakukan perampasan sebuah HP merk Oppo, yang kemudian dijual di Pasar Puspa Agro Sidoarjo, dengan harga Rp1.8 juta.

Sedangkan saat beraksi di Jalan Karang Wismo, keduanya juga merampas HP milik seorang mahasiswi asal Jombang berinisial PM (19).

“Pelaku ini merupakan suami istri dan sudah melakukan perampasan sebanyak dua kali. Tapi, kami masih mengembangkan lagi, dimungkinkan ada TKP yang lain,” kata AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11).

Dalam setiap aksinya, kata Leonard, keduanya menggunakan modus memepet dan merampas barang berharga milik para korbannya.

Saat beraksi, pasutri ini mengendarai sepeda motor Honda Blade nopol L 5731 DE, dan berkeliling mencari sasaran.

Saat beraksi di Jalan Karang Wismo, keduanya melihat korban PM sedang berada di atas motor dan membuka HP. Melihat itu, M Ridwal yang bertindak sebagai joki langsung mendekati korban dan merampas handphone korban. “Setelah merampas, barang rampasan diserahkan kepada istrinya dan kabur,” imbuhnya.

Penangkapan terhadap kedua pasutri ini berkat ketelitian anggota Tim Anti Bandit Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menyelidiki rekaman CCTV di wilayah tersebut.

Selain kedua pelaku yang suami istri ini, polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade nopol L 5731 DE, tas perempuan dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Atas tindakannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancamanan hukuman selama 9 tahun,” pungkas Leonard. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim