Komisi Yudisial Pantau Sidang Mas Bechi di PN Surabaya

Komisi Yudisial Pantau Sidang Mas Bechi di PN Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Proses persidangan terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap mantan santrinya, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat pemantauan langsung dari Komisi Yudisial (KY), Senin (05/09/2022).

Kehadiran KY ini pun diharapkan dapat menjadikan proses persidangan dapat berjalan secara obyektif.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito mengatakan, kehadirannya di PN Surabaya ini memang sudah direncanakan. Sebab, kedatangannya kali ini sekaligus dalam rangka kunjungan kerja.

“Yang pertama, tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan,” kata Joko, Senin (5/9/2022).

Joko menjelaskan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY dirasa penting. Supaya, bisa mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya.

Terkait ihwal perkara ini, Joko menyebut jika pihaknya telah mengetahui hal itu. Dia menyebut, awal mulanya perkara ini ada di wilayah PN Jombang. Oleh sebab itu, ia dan tim turun langsung ke PN Surabaya, untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu.

“Tapi, saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan. Sehingga, KY mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Joko memastikan, pihaknya hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara Mas Bechi.

Ia berharap, bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut.

BACA: https://www.terasjatim.com/sidang-perdana-anak-kiai-jombang-pengacara-minta-terdakwa-msat-dihadirkan-langsung/

Menanggapi kehadiran KY di persidangan ini, Ketua Tim Kuasa Hukum, Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya telah menyampaikan harapannya pada KY, utamanya, agar bisa menjadikan sidang ini bisa berproses secara obyektif.

“Kami kehadiran KY dalam memantau sidang ini untuk menjadikan sidang ini berproses secara objektif. Kemudian kami sampaikan juga agar semua proses persidangan ini basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini seperti yang selama ini dibangun,” ujarnya.

Pasek menambahkan, selama ini telah terjadi peradilan opini lebih dulu terkait perkara yang menjerat kliennya ini. Bahkan, berbagai statement dari sejumlah pihak dianggapnya turut memperkeruh, meski fakta dalam dakwaan ternyata tidak seperti opini yang berkembang lebih dulu.

“Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur. Kemudian klien saya (Mas Bechi) disebutkan sebagai predator, kemudian kapolda menyebutkan ada 5 (korban), tapi didakwannya ternyata hanya ada 1,” tegasnya.

Ia pun memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini.

“Kami berharap KY konsisten menjaga itu, makanya kami akan obyektif dalam melihat pemeriksaan ini, itu janji beliau, jadi ya sudah kita tunggu. Yang penting tujuannya di sana, bukan untuk menakut-nakuti hakim untuk memutuskan sesuai rekayasa yang selama ini ada,” pungkas pria yang juga mantan politisi Partai Demokrat ini. (Kta/Red/TJ/By-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim