Kominfo Blokir Lagi 9 Situs Radikal, Ini Daftarnya

Kominfo Blokir Lagi 9 Situs Radikal, Ini Daftarnya

TerasJatim.com, Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir sembilan situs atau website yang berisi terorisme dan radikalisme.

Dilansir dari Tempo.co, satu di antaranya disinyalir adanya kloning Bahrun Naim, teroris yang saat ini diduga berada di Suriah. “Saya sudah cek, dan semua sudah diblokir,” kata Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, saat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2016.

Ismail mengatakan pemblokiran ini merupakan kelanjutan dari rilis yang lalu terkait pemblokiran 24 situs radikal dari 27 yang terindikasi beberapa waktu lalu.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat dari tim panel 2 pengelolaan konten negatif bidang sara dan radikalisme yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2016 lalu.

Dari hasil rapat, tim panel melakukan pembahasan terhadap beberapa situs lainnya yg dilaporkan masyarakat. Ada 8 situs lainnya yang dibahas, di antaranya:

– manjanik.com
– eramuslim.com
– mikailkanie.wordpress.com
– revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
– langitmuslim.blogspot.co.id
– kajiantauhid.blogspot.co.id
– pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
– muslimori1.blogspot.co.

Selain dari delapan situs yang disebut di atas, ditemukan satu situs tambahan yang diduga kloning dari Bahrun Naim yaitu www.bahrunnaim.space. “Jadi seluruhnya berjumlah sembilan situs,” kata Ismail.

Ismail mengatakan permintaan pemblokiran situs tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak Rabu lalu.

Adapun pertimbangannya seluruh pihak yang menyebarkan paham radikalisme dan kebencian merujuk pada pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) maka akan diancaman dengan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 45 bahwa pelanggaran atas pasal 28 tersebut akan diancam dengan pidana penjara selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dari ke sembilan situs tersebut, Ismail menyebutkan hanya satu situs yang bersifat anonim atau tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan delapan situs lainnya pemilik situsnya diketahui. “Untuk penindakan terhadap pemilik situs, kami koordinasi dengan Kepolisian sebagai institusi yg menangani pelangaran Undang-Undang,” kata Ismail. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim