Komentari Unggahan Facebook Antonio Banerra, Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi

Komentari Unggahan Facebook Antonio Banerra, Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Arif Kurniawan Radjasa (36) pemilik akun Facebook ‘Antonio Banderra’, ternyata menyeret tersangka baru.

Kali ini tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Jumadi, pria 35 tahun, yang beralamat di Dusun Blimbing Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut. “Iya benar sudah ditangkap di Nganjuk,” jelasnya, Senin (08/04/19) petang.

Barung menambahkan, Jumadi ikut mengomentari unggahan tulisan tersangka Antonio Banerra yang dianggap sebagai ujaran kebencian berbau Sara yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dalam komentarnya, Jumadi yang menggunakan akun Facebook bernama ‘Adhi Nganjuk’ ini, menyetujui postingan Antonio Banerra terkait terulangnya kasus kerusuhan tahun 1998.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polda-jatim-resmi-tahan-pemilik-akun-facebook-antonio-banerra/

Sementara, sebelumnya polisi juga sudah menangkap Arif Kurniawan Radjasa atau Antonio Bandera di rumah kosnya di kawasan Sedati Sidoarjo, pada Sabtu (06/04/19) malam kemarin. Dalam pemeriksaan, Arif diketahui sebagai seorang residivis kasus perampasan sekitar 10 tahun yang lalu.

Dalam akun Facebooknya, Arif juga mengaku sebagai jurnalis dari salah satu media online. Namun pengakuan tersebut dibantah oleh managemen media tersebut.

Untuk menuntaskan kasus ini, polisi menggandeng 3 orang saksi ahli. Mereka adalah ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim