Klarifikasi Soal Tanah Sengketa, Warga Desa Dadapan Datangi BPN Banyuwangi

Klarifikasi Soal Tanah Sengketa, Warga Desa Dadapan Datangi BPN Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Warga Desa Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, dengan didampingi LSM Forum Suara Blambangan (Forsuba), mendatangai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Kamis (27/10).

Kedatangan mereka untuk mengetahui status tanah di desa setempat yang saat ini menjadi sengketa antara warga desa Badean dengan TNI Angkatan Darat, Korem 083 Malang.

Abdillah Rafsanjani, Ketua Forsuba Banyuwangi mengatakan, setelah melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi, ternyata tanah yang dikuasai oleh TNI AD tersebut belum memiliki sertifikat. Sehingga hingga saat ini tanah tersebut berstatus sebagai tanah sengketa.

“Kami minta tanah sengketa itu sementara dikosongkan hingga sengketa selesai,” tegasnya.

Kepala BPN Banyuwangi Haryono mengatakan, jika nantinya sengketa tanah tersebut sudah tuntas melalui jalur hukum dan ada putusan tetap, maka pihaknya akan mengeluarkan sertifikat atas nama pihak yang menang.  Sebab selama ini kedua pihak mengklaim memiliki bukti yang kuat  terkait tanah seluas 50 hektar tersebut.

“Saat ini dua pihak belum memiliki sertifkat,” ujar Haryono.

Setelah puas klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi, masyarakat yang didampingi LSM Forsuba ini selanjutnya mendatangi lokasi tanah yang disengketakan itu.

Di lokasi, perwakilan masyarakat dan Forsuba melakukan negosiasi dengan Kodim 0825 Banyuwangi dan pengusaha tambak udang yang menyewa tanah tersebut.

Negosiasi tidak membuahkan hasil, sebab Dandim 0825 Banyuwangi tidak dapat mengambil keputusan tentang siapa yang berhak menguasai tanah sengketa tersebut.

Menurut Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Letkol Roby Bulan, tanah sengekta itu sudah terdaftar sebagai aset negara milik TNI dan sudah terigester. Namun dalam hal ini, Dandim menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengamankan aset negara milik TNI.

“Jika Forsuba tidak puas, kami minta diselesaikan melalui jalur hukum,” jelasnya.

Dengan tidak tuntasnya masalah sengketa tanah tersebut, Forsuba akan mendesak dewan melakukan hearing lanjutan di DPRD Banyuwangi. Namun jika dalam hearing nantinya tidak mendapatkan titik terang, maka pihaknya akan melakukan gugatan melalui jalur hukum. Iirh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim