Kirim Daun Muda ke Papua Untuk Dijadikan PSK, 2 Wanita Asal Malang Dibui

Kirim Daun Muda ke Papua Untuk Dijadikan PSK, 2 Wanita Asal Malang Dibui

TerasJatim.com, Malang – Diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), Sumiati alias Ririn alias Lia Anisa (40), dan Sunarmi alias Bu Sireng (43), keduanya perempuan asal Dusun Sidomulyo Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, kedua wanita paruh baya ini dibekuk anggota Satreskrim Polres Malang lantaran tega mempekerjakan dua perempuan di bawah umur sebagai PSK di Papua.

Tersangka Sumiati awalnya menyuruh Sunarmi untuk mencari wanita muda yang akan dipekerjakan sebagai pelayan cafe di Papua dengan iming-iming gaji tinggi.

“Kemudian disiapkan identitas palsu, karena kedua korban ini masih di bawah umur.  Kedua korban diberangkatkan ke Papua lalu dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC) di Karaoke milik Sumiati di Papua,” jelas Yade, Rabu (30/05).

Yade menambahkan, namun sesampai di Papua, kedua korban justru dijadikan sebagai wanita penghibur dan ditawarkan kepada sejumlah pria hidung belang dengan tarif kencan 1,5 hingga 2 juta rupiah.

Lantaran menolak, kedua korban kemudian berusaha melarikan diri untuk pulang ke rumah asalnya. “Saat akan berniat kembali pulang ke Malang, oleh pelaku, kedua korban diminta untuk mengembalikan biaya hidup dan tiket pesawat masing-masing sebesar Rp13 juta,” imbuhnya.

Kini kedua tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Malang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim