Ketua RT di Pacitan Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJamsostek

Ketua RT di Pacitan Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJamsostek

TerasJatim.com, Pacitan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pacitan, kembali menyerahan santunan jaminan kematian kepada Ketua RT dan perangkat desa di kota 1001 gua tersebut.

Santunan itu diberikan kepada 2 ahli waris sebagai penerima manfaat, yakni ahli waris dari Imam Syafi’i, Perangkat Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, dan ahli waris dari Misgiran, Ketua RT di Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, pada Kamis (08/12/2022).

Bertempat di gedung MUI Pacitan, Jalan HOS Cokroaminoto 15 Pucangsewu, Pacitan, kedua ahli waris tersebut menerima manfaat dengan nominal yang berbeda.

Ahli waris dari Imam Syafi’i menerima santunan dengan total Rp.75 juta. Adapun rinciannya, peserta tersebut mengikuti 4 progam BPJS Ketenagakerjaan, dan mendapatkan maanfaat Jaminan Kematian (JKM) Rp.42 juta, jaminan hari tua (JHT) Rp.5 juta lebih dan jaminan pensiun (JP) Rp.363 ribu per bulan hingga ahli waris meninggal atau menikah kembali.

Sedangkan ahli waris dari alm Misgiran, santunan diterimakan kepada istrinya, yaitu ibu Bonatin. Ia menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42 juta.

“Peserta almarhum Misgiran, baru terdaftar di bulan Juni 2022 lalu, dan ikut 2 program yakni JKK dan JKM,” kata Jody Nuraga, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, Minggu (25/12/2022).

Jika dilihat dari manfaat menjadi peserta, pihaknya berharap bagi yang belum terdaftar atau mengikuti progam BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri.

“Bagi yang belum terdaftar kepesertaan, kami berharap bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan, agar terjamin dari segala risiko. Karena apa pun profesinya, tidak menutup kemungkinan rentan terhadap segala risiko, yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya. (Git/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim