Ketua KPU Pusat, Jelaskan PKPU Pilkada Calon Tunggal
TerasJatim.com, Blitar – Untuk memastikan pilkada serentak di Kabupaten Blitar berjalan lancar dan sukses, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik melakukan sosialisasi PPKPU no 14 tahun 2015, kepada penyelenggara dan fasilisator pemilu di daerah.
Acara sosialisasi ini, digelar di salah satu hotel di Kota Blitar. Sosialisasi ini diikuti seluruh parpol, komisioner KPU Kota dan Kabupaten, Muspida Kabupaten Blitar, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh pemuda. Kegiatan ini di lakukan, untuk memberikan wawasan serta pemantapan kepada penyelenggara pemilu di daerah, tentang peraturan kPU tentang pelaksanaan pilkada calon tunggal.
Dalam sambutannya Husni Kamil Manik menjelaskan, aturan kampanye, tentang surat suara yang akan digunakan dalam pilkada calon tunggal, dan juga tentang surat suara yang sah atau surat suara yang tidak sah saat penghitungan. Dalam surat suara pilkada calon tunggal, nantinya hanya terdapat foto pasangan calon serta pilihan setuju atau tidak setuju,: ujar Husni Kamil Manik .
Usai mensosialisasikan PKPU No 14 tahun 2015, Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi PKPU ke tiga daerah yang hanya mempunyai satu calon, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada KPUD, untuk aktif melakukan sosialisasi pemilu, guna menjaring tingkat kehadiran calon pemilih di TPS untuk memilih calon yang benar, mengingat waktu yang semakin mepet, “Kita mentargetkan tingkat partisipasi pemilih di daerah calon tunggal diatas 77 koma 5 persen,” terang Husni kamil manik.
Ketua KPU Pusat itu juga optimis, jika KPUD Kabupaten Blitar akan mampu membuat sejarah, dengan menyelenggarakan pilkada calon tunggal yang baru pertama kali dalam pesta demokrasi di Indonesia, secara baik, jujur dan benar. (Aji/TJ)