Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka KPK

Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka KPK

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang sebelumnya menyeret Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung (periode 2013 – 2018). Tersangka baru itu adalah Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 – 2019.

“KPK menetapkan SPR Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/05/19).

Penetapan Supriyono sebagai tersangka baru ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 lalu. Penyidik KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 2 diantaranya adalah Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung (sudah divonis 10 tahun) dan M. Samanhudi, Walikota Blitar (divonis 5 tahun). Dari OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senila Rp 2,5 miliar.

“Dalam pengembangannya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 – 2018,” terang Febri.

Dari pengembangan itu pula Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp 4,88 Milyar selama periode 2015 – 2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013 – 2018.

“Selama proses penyidikan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi baik yang dilakukan di KPK atau di daerah sejak 25 April 2019,” tambah Febri.

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B undang undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang undang 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ/MI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim