Ketua DPRD Lamongan Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu

Ketua DPRD Lamongan Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu

TerasJatim.com, Lamongan – Ketua DPRD Lamongan, H. Abdul Ghofur, secara resmi melantik 1 orang anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam rapat paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (17/10/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No. 171.413/1048/011.2/2022, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan sisa jabatan tahun 2019-2024.

Adalah Tulus Santoso dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), yang dilantik menggantikan alm. Miftakhul Khoir Effendi yang tutup usia pada beberapa waktu lalu.

Sesaat sebelum memimpin pembacaan sumpah jabatan, Ketua DPRD Lamongan H. Abdul Ghofur mengingatkan, bahwa sumpah jabatan mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara. Oleh sebab itu, dia berharap Tulus yang disumpah untuk mengemban amanat sebagai anggota dewan, untuk bekerja sungguh-sungguh demi kesejahteraan masyarakat.

“Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila, dan UUD RI 1945,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, berharap kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Selamat kepada saudara Tulus, ini merupakan amanah luar biasa karena kita akan bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat. Komitmen kinerjamu akan membantu mewujudkan Lamongan yang berkeadilan,” tutur Pak Yes, sapaan akrabnya. (Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim