Ketua AJI Kediri : Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Jurnalis Magang, Polres Ngawi Lamban

Ketua AJI Kediri : Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Jurnalis Magang, Polres Ngawi Lamban

TerasJatim.com, Ngawi, Kediri – Kepolisian Resort Ngawi, Jawa Timur, hingga kini belum memeriksa DP, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap D, jurnalis magang di sebuah surat kabar grup Jawa Pos.

Menurut Ketua AJI Kediri yang juga pendamping korban, Afnan Subagyo, kepolisian hanya memeriksa saksi-saksi dan korban. Oleh sebab Itu, kasus tersebut berjalan lamban.

“Ini yang kita sayangkan kenapa penyelidikan menjadi lambat seharusnya cepat. Setelah pemeriksaan saksi sudah cukup kan seharusnya terlapor yang harus diperiksa,” jelasnya.

Afnan menambahkan, tim pendamping juga sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar menggunakan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pelecehan seksual dan pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kita sudah berkomunikasi dengan Kepolisian agar menggunakan pasal 294 ayat 2 KUHP dan tidak menggunakan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan hukuman yang lebih ringan,” jelasnya.

Sedangkan untuk korban, AJI terus mendampingi setelah tidak jadi dimutasi ke wilayah kerja di Ponorogo, Jawa Timur.

Kata Afnan, korban masih tetap berada di Ngawi dan bekerja seperti biasa di surat kabar tersebut.

“Untuk korban sendiri, setelah pertama kali lapor ke polisi, pagi lapor dan sore dapat surat pindah. Lalu kita AJI Kediri melaporkan ke Ombudsman Jawa Pos, kita ketemu dan dialog, akhirnya pemindahan itu dibatalkan. Untuk terlapor sendiri tidak jelas, sudah dinonjobkan, tetapi bekerja ke Madiun atau ke mana itu belum jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, D (23 tahun, jurnalis magang di harian Jawa Pos  Group di  Ngawi Jawa Timur,  melaporkan salah seorang redakturnya ke  kepolisian. Dia melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami saat berada di kantor. (Red/TJ/KBR)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim