Keroyok Pedagang Nanas Hingga Tewas, 5 Oknum Pesilat di Gresik Ditangkap

Keroyok Pedagang Nanas Hingga Tewas, 5 Oknum Pesilat di Gresik Ditangkap

TerasJatim.com, Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan berujung tewasnya Eko Bayu Asmoro (21), warga asal Dusun Kembangan, Desa Sumberejo RT16/RW08, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang terjadi di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 16 November 2022 lalu.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Azis menjelaskan, dalam ungkap kasus tersebut, pihaknya mengamankan 5 orang pelaku pengeroyokan, yang kesemuanya merupakan pesilat.

“Identitas korban tewas berinisal EBA, warga Dusun Kembangan Desa Sumberejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Korban seorang penjual nanas di Pasar Gadung Kecamatan Driyorejo yang sedang berjualan di atas kendaraan Tossa dengan menggunakan kaos perguruan silat,” jelasnya, Kamis (01/12/2022).

Aziz menyebutkan, kelima pelaku yang ditangkap adalah anggota perguruan silat di Gresik, berinisial AER, MA, DNA, ALS dan AJP. Sementara 2 pelaku lainnya masih diburu.

“Sampai sekarang DPO 2 orang, pelaku berjumlah 7 orang. Ini bukan pembunuhan, tetapi pemgeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” sambung Azis.

Lebih lanjut, Aziz menambahkan, kejadian bermula saat korban didatangi oleh 2 oknum anggota perguruan silat dalam kondisi mabuk. Di lokasi kejadian, korban yang saat itu sedang berjualan nanas, langsung diajak duel dan diinterogasi oleh para pelaku.

“Kemudian 2 orang pelaku tersebut memanggil 5 orang lagi, sehingga total jumlahnya ada 7 pelaku yang melakukan pengeroyokan,” beber Aziz.

Akibat penganiayaan yang dilakukan 7 pelaku, korban meninggal dunia di depan sebuah bangunan ruko. Korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Di antaranya pendarahan di bagian otak yang membuat nyawa korban tidak tertolong.

Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Hari itu juga kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat, padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” tegas Aziz.

Kini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim