Kerahkan Aparat Gabungan, Pemkab Jombang Segel 14 Ruko di Simpang Tiga

Kerahkan Aparat Gabungan, Pemkab Jombang Segel 14 Ruko di Simpang Tiga

TerasJatim.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menutup paksa 14 rumah dan toko (ruko) yang ada di Simpang Tiga, di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (19/08/2024) siang. Penutupan ruko ini merupakan bentuk upaya penyelamatan aset milik Pemkab Jombang.

Pantauan TerasJatim.com di lapangan, Pemkab Jombang mengerahkan sejumlah aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub.

Asisten III Setdakab Jombang, Saiful Anwar menjelaskan, tim gabungan ini mendapat perintah dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset Pemkab Jombang. “Kami dapat surat tugas dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset berupa penyegelan dan pemasangan gembok,” kata Saiful.

Ia menegaskan, kegiatan penyegelan dan pemasangan gembok ini bukanlah tindakan eksekusi aset Pemkab Jombang. Sehingga pihaknya mengimbau pada para pihak penghuni ruko yang merasa dirugikan untuk menggunakan instrumen hukum, dengan melakukan gugatan ke pengadilan. “Ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi, tetapi ini upaya menyelamatkan aset Pemkab Jombang,” ujar dia.

“Dan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan keberatan secara hukum, karena kita sejajar di hadapan hukum,” tuturnya.

Ia pun menyebut, bahwa upaya ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk melakukan penyelamatan aset Pemkab Jombang. “Ini merupakan tindakan tegas. Mengingat surat peringatan sudah kita layangkan kemarin, dan hari ini kita lakukan penyegelan dan pemasangan gembok,” katanya.

Pemkab Jombang, sambung dia, memiliki dasar dan alat bukti yang kuat bila bangunan ruko di Simpang Tiga Jombang ini merupakan aset milik Pemkab Jombang. “Dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset di sini adalah milik Pemkab Jombang. Dan berkas-berkas asli tersimpan di DPKAD,” bebernya.

Saat ditanya terkait adanya alasan penghuni ruko yang sudah melakukan pembelian pada seseorang yang merupakan pemilik dari ruko, Saiful mengaku, bahwa dalil itu bisa digunakan oleh para pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. “Silahkan melakukan gugatan di pengadilan agar pengadilan bisa menentukan mana yang paling berhak,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengaku penyegelan dan pemasangan gembok pada 14 ruko ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset Pemkab Jombang. “Ini (penyegelan dan pemasangan gembok) menunjukkan kami serius, kami hadir dalam penyelamatan aset negara,” sambungnya.

Ia pun kembali mengimbau, agar masyarakat atau pihak yang ada di lingkungan ruko, untuk tidak merusak segel. Lantaran, pemasangan gembok dan segel ini merupakan bentuk langkah serius Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset.

Apabila ada upaya untuk merusak segel maupun gembok yang ada di ruko Simpang Tiga, pihaknya mengaku akan ada dampak hukum pada pelaku yang melakukan tindakan itu. “Jadi tidak boleh ada aktivitas (dalam ruko yang disegel). (Kalau ada yang buka) Itu beda lagi urusannya,” tandas dia.

Sementara itu, Sugiharto, selaku kuasa hukum penghuni ruko Simpang Tiga, mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di pengadilan. Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan kejelasan terkait status ruko yang dimiliki oleh para kliennya tersebut.

“Kita ini menghormati hukum. Artinya biar tidak simpang siur, kalau tanah ini HPL Pemkab, kalau memang HPL, mari kita buktikan di pengadilan,” tuturnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim