Kepepet Karena Nganggur, Wanita Ini Nekat Edarkan Pil Koplo
TerasJatim.com, Blitar – Dengan dalih tidak ada pekerjaan, seorang perempuan lajang, yaitu Sri Wahyuni (25), warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur, nekat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Doble L.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 100 butir pil Doble L siap edar dan uang tunai 100 ribu, yang merupakan hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Di hadapan petugas, wanita berbadan subur ini mengaku nekat menjadi pengedar pil Doble L karena tak memiliki pekerjaan.
“Pil Dobel L ini saya jual ke teman-teman dengan harga 50 ribu untuk satu bungkusnya. Hasil penjualan tersebut, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” aku Sri Wahyuni, kepada polisi.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana, kepada TerasJatim.com mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku di lingkungannya.
“Sementara untuk pemasok pil Dobel L tersebut sudah kita kantongi identitasnya dan sedang kita buru.” terang AKP Wisnu Wardhana.
Kini, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No 36 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Aji/TJ)