Kepala BLH Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek PLTSa

Kepala BLH Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek PLTSa

TerasJatim.com, Lamongan – Usai Menggeledah kantor Badan Lingkungan Hidup  (BLH) Lamongan beberapa waktu lalu, dan menetapkan Kepala BLH sebagai tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), kini Kejaksaan Negeri Lamongan untuk pertama kalinya memeriksa kepala BLH Lamongan di kantor Kejari Lamongan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sukiman menjalani pemeriksaan perdana di kantor Kejari Lamongan, Jl. Veteran Lamongan dengan didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Irfan Khoiri. Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp. 200 juta dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Lamongan yang berada di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Edy Subhan kepada wartawan mengatakan, selama dalam pemeriksaan tersangka dinilai cukup kooperatif saat diperiksa tim Kejari. Selain itu, Edy juga menuturkan, dengan di dampingi kuasa hukumnya, Sukiman tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Kami menanyakan sebanyak 24 pertanyaan yang semuanya seputar gratifikasi,” jelasnya. Lebih jauh, Edy menambahkan, selama dalam pemeriksaan, tersangka juga kooperatif dan mengakui kalau dirinya telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 200 juta untuk pembangunan PLTSa.

Saat ini, lanjut Edy, kejari belum biisa memastikan ada tersangka baru dalam kasus gratifikasi ini. Namun, Edy mengaku kalau pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk kelengkapan berkas. “Kalau saksi ada untuk kelengkapan BAP, dari lingkungan BLH dan luar, dari rekanan,”  Ungkapnya,

Sementara, penasehat Hukum Sukiman, Muhammad Irfan Khoiri kepada wartawan membenarkan kalau dalam perkembangannya kliennya disebut telah mengakui telah menerima gratifikasi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). ‎Lebih jauh Ia menegaskan, kliennya menerima uang sebesar Rp 200 juta dari rekanan. “Ya memang diakui dia menerima gratifikasi dari rekanan, kurang lehih Rp 200 juta,” tegasnya.

Irfan menjelaskan, uang sebesar Rp 200 juta tersebut tidak masuk dalam kantong pribadi kliennya melainkan digunakan untuk kepentingan BLH. Uang tersebut, terang Irfan, digunakan untuk taman dan sejumlah perbaikan lainnya. “Ya digunakan untuk perbaikan taman, perbaikan pintu dan sebagainya,” akunya. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim