Kenalan di FB, Gadis Asal Mojowarno Jombang Diperkosa Kuli Bangunan

Kenalan di FB, Gadis Asal Mojowarno Jombang Diperkosa Kuli Bangunan

TerasJatim.com, Jombang – BF (20), pemuda asal Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur, diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, lantaran tega menyetubuhi SN (15), gadis di bawah umur  warga Kecamatan Mojowarno Jombang.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku berkenalan lewat facebook yang kemudian dilanjutkan berkomunikasi melalui SMS.

Selanjutnya pelaku mengajak bertemu korban di Pasar Mojowarno. Korban tak menolak dan datang dengan diantar temanya untuk menemui pelaku di tempat yang telah disepakati.

Selanjutnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan  mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di wilayah kecamatan Diwek, mereka berhenti. Korban kemudian dirayu dan dipaksa untuk diajak melakukan hubungan suami istri.

Lantaran korban menolak, pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu kalap dan menyumpal mulut korban dengan tangan serta menutup matanya dengan jilbab yang dipakainya.

Setelah puas menikmati tubuh korban, pelaku mengantar pulang hingga di jalan gang masuk rumah korban.

Setibanya di rumah, ibu korban curiga dengan tingkah laku putrinya. Hingga akhirnya ibu korban memeriksa HP milik anaknya tersebut.

Dari isi pesan di HP tersebut, ibu korban mengetahui jika anaknya usai bertemu dengan pelaku.

Lantaran penasaran, korban dicecar pertanyaan oleh ibunya. Korban akhirnya mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut.

Geram dengan perbuatan pelaku, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang. “

“Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Sabtu (03/12).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah sepeda motor milik pelaku yang di gunakan saat menjalankan aksinya, pakaian korban dan pelaku serta sebuah HP milik pelaku.

“Pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI NO 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim