Kenal di Medsos, Duda asal Nganjuk ini Goyang Siswi Tsanawiyah di Tengah Sawah

Kenal di Medsos, Duda asal Nganjuk ini Goyang Siswi Tsanawiyah di Tengah Sawah

TerasJatim.com, Lamongan – Muhammad Riswanto Hari (28), duda asal Bendungrejo Kabupaten Nganjuk, ditangkap petugas Polres Lamongan atas kasus persetubuhan terhadap wanita di bawah umur.

Korbannya, sebut saja Bunga (14), siswi kelas 2 sebuah Madrasah Tsanawiyah, yang tinggal di Kecamatan Turi, Kabupaten  Lamongan.

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono membenarkan kasus persetubuhan di bawah umur yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan.

“Pelaku dan korban, awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook,” jelas Djoko, Minggu (30/08/20).

Ia menambahkan, sebelum penangkapan terhadap tersangka, petugas telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta meminta hasil visum korban.

“Pelaku ditangkap saat bersembuyi di rumah saudaranya di Desa Bajulan, Kecamatan Lohcoret, Kabupaten Nganjuk,” imbuh Djoko.

Pelaku yang biasa dipanggil Rizki ini, tega menyetubuhi korban yang anak petani hingga korban mengalami gangguan psikis.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali dilakukan di pematang sawah di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan Kota.

Modus pelaku, lanjut Djoko, dimulai dari perkenalan di medsos, kemudian dilanjutkan dengan jumpa darat antara pelaku dengan korban.

Pertemuan pertama, kedua dan ketiga, pelaku berupaya merayu korban dengan modus serius untuk membina rumah tangga.

“Kejadian yang pertama pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan dinikahi,” terangnya.

Pelaku, kata Djoko, semakin berani melakukan perbuatan bejatnya kepada korban pada pertemuan keempat dan kelima. Semula korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan hendak diperkenalkan dengan orang tuanya di Nganjuk.

“Pelaku berhasil melancarkan persetubuhan di rumah saudaranya di Nganjuk. Dan selama kurang lebih tiga hari, pelaku melakukan hubungan intim dua kali kepada korban,” sebut Djoko.

Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim