Keluarkan Hasil Rapid Tes Palsu, Manajer Klinik di Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka

Keluarkan Hasil Rapid Tes Palsu, Manajer Klinik di Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Banyuwangi – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) Polresta Banyuwangi, menetapkan 1 orang tersangka atas kasus surat hasil rapid test antigen palsu.

Penanganan perkara itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/III/2022/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 4 Maret 2022.

“Sudah ada yang kita tetapkan tersangka, jumlahnya satu orang,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Ali Masduki, Senin (07/03/2022)..

Ali menyebut, tersangka berinisial ES (52), yang menduduki posisi sebagai manajer salah satu klinik yang membuka gerai rapid test antigen yang ada di kawasan tersebut.

“Saat ini, tersangka ES telah diamankan di rumah tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Ali menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan ES didasari setelah muncul surat hasil rapid test antigen palsu.

Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika rombongan 1 bus asal Jakarta mengajukan tes rapid di gerai yang dipimpin oleh ES, yang lokasinya tak jauh dari Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.

Dari jumlah 44 penumpang, 23 orang dicolok hidungnya atau menjalani rapid test antigen sungguhan. Sedangkan yang 21 tidak dilakukan tes tapi surat hasil rapidnya keluar. Surat rapid test antigen palsu tersebut dikeluarkan Klinik Pratama yang tidak jauh dari Pelabuhan Ketapang Kabupaten Banyuwangi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim