Kekerasan Terhadap Jurnalis di Wilayah AJI Jember Tertinggi Di Jawa Timur

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Wilayah AJI Jember Tertinggi Di Jawa Timur

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jember, saat ini termasuk menduduki peringkat tertinggi di Provinsi Jawa Timur.

AJI Jember sendiri meliputi wilayah Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso dan Lumajang.

Ika Ningtiyas, Ketua AJI Jember kepada TerasJatim.com mengatakan, selama kurun waktu 3 Mei  2015 hingga 3 Mei 2016, terjadi tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah AJI Jember.

Tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut, yakni menimpa Sri Wahyuni, wartawan media Harian Surya Jember. Saat itu, dia diintimadasi oleh petinggi polres setempat, saat kedatangan Kapolri di wilayah Jember.

Kedua, menimpa Friska Kallia, wartawan KBR 68 H Jakarta. Dia diintimidasi oleh pejabat Bank Indonesia Jember, karena dianggap memberitakan hal yang merugikan.

Terakhir satu kasus yang paling menyita perhatian publik, yakni teror bom terhadap tiga jurnalis Lumajang, yang meliput pertambangan pasir besi pada 5 November 2015.

“Ini menunjukkan wilayah AJI Jember rawan dan tidak ramah terhadap jurnalis,” ujarnya.

Penyebab terjadinya kekerasan terhadap jurnalis, kata Ika Ningtiyas, karena belum pahamnya nara sumber dan masyarakat tentang Undang-Undang Pers. Atau mereka sudah paham, namun tidak punya iktikad menghormati profesi jurnalis.

Sehingga ketika merasa tidak puas dengan pemberitaan, mereka cenderung melakukan intimdasi dan teror terhadap jurnalis.

Padahal dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, sudah diatur mekanismenya. Jika nara sumber atau masyarakat  tidak puas dengan pemberitaan, mereka bisa melakukan upaya meminta  hak jawab. Bahkan jika hak jawab tersebut dinilai belum memuaskan, nara sumber dapat mengadukan ke Dewan Pers.

“Bagi pihak yang menghalangi aktivitas jurnalistik, bisa dihukum penjara 2 tahun atau denda 500 juta rupiah,” jelasnya.

Sementara dalam peringatan Hari Pers Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, AJI Jember menyerukan agar aparat keamanan, pemerintah dan masyarakat menghentikan kekerasan terhadap jurnalis.

Adanya perlindungan hukum terhadap jurnalis dari perusahaan media, serta seluruh jurnalis berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Irh/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim