Kejati Jatim Tetapkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Sebagai Tersangka Kasus PT. PWU

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Sebagai Tersangka Kasus PT. PWU
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam kasus dugaan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU)  tahun 2000-2010, Kamis (06/10).

Wisnu terseret kasus ini, lantaran saat itu dirinya menjadi.manajer pengelolanya.

Saat akan ditahan, Wisnu Wardhana menolak menandatangani surat berita acara penahanannya. Dia mengatakan, dirinya tidak seharusnya menjadi tersangka dan harus ditahan.

“Atas kasus ini salah saya apa. Saya akan mengajukan praperadilan,” tegasnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Wisnu ditahan di Rutan Medaeng untuk 20 hari ke depan,

Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Marulli Hutagalung, perubahan status tersangka baru ditetapkan oleh penyidik Kejati Jatim pada Kamis (06/10) petang.

“Hari ini sudah ditetapakan menjadi tersangka atas nama WW dan akan ditahan,” ujarnya.

Maruli menambahkan, dalam proses pelepasan aset PT PWU diduga penjualannya tidak diumumkan, dan diduga pemuh rekayasa. Dalam penjualan 33 aset tersebut diduga telah merugikan keuangan negara karena dijual dengan harga di bawah NJOP.

Namun, penyidik kejaksaan tinggi hingga kini masih menunggu perhitungan besaran kerugian negara dari hasil audit BPKP.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi.

Penyidik juga berencana untuk memeriksa mantan Direltur Utama PT TWU berinisial DI, pada 17 Oktober nanti. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim