Kejati Jatim Tahan Konsultan Amdal Kasus Penambangan Pasir Besi di Lumajang

Kejati Jatim Tahan Konsultan Amdal Kasus Penambangan Pasir Besi di Lumajang

TerasJatim.com, Surabaya – Tim pentidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap Dr. Ir. Abdul Rahem Faqih, M.Si (48), sebagai salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades Kecamatan Pasirian Lumajang, melalui PT. Indo Modern Mining Sejahtera (PT. IMMS).

Tersangka merupakan wakil Direktur CV. Lintas Sumberdaya Lestari sebuah konsultan Amdal. Tersangka juga tercatat sebagai dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Menurut  Kasie Penkum KejatiJawa Timur, Romy Arizyanto, tersangka terlibat kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar itu, berperan sebagai pembuat Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga direkayasa.

“Dia yang melakukan rekayasa Amdal, karena perannya sebagai konsultan Amdal,” jelasnya.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng selama 20 hari terhitung hari Senin 20 Juni 2016 sampai dengan 9 Juli 2016.

Selain menahan Abdul  Rahem Faqih, sebelumnya Kejati juga menetapkan dua tersangka lain dan sudah ditahan, yakni Lam Cong San, warga negara asal Tiongkok yang juga pemilik PT IMMS dan R Abdul Ghofur, mantan PNS Pemkab Lumajang yang sudah pensiun dan bekerja menjadi staf di PT IMMS.

Penyidik memperoleh kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dari izin ekspolrasi yang dikeluarkan Pemkab Lumajang kepada PT IMMS yang diduga melanggar aturan. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim