Kejati Jatim Kembali Tetapkan La Nyalla Sebagai Tersangka

Kejati Jatim Kembali Tetapkan La Nyalla Sebagai Tersangka
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bagi La Nyalla M Mattalitti, Senin (30/05).

Sprindik baru itu merupakan yang ke tiga kalinya dikeluarkan untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang digunakan sebagai pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim.

“Hari ini sprindiknya (surat perintah penyidikan),” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin, (30/05).

Maruli menyatakan, sprindik penetapan tersangka La Nyalla yang ketiga kalinya ini berbeda dengan sebelumnya. Kali ini Maruli enggan membeberkan nomor sprindik dan surat penetapan tersangka La Nyalla.

“Yang jelas tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, untuk tindak pidana pencucian uang nanti dulu,” ujar nya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jawa Timur juga mengajukan permintaan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla ke kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, La Nyalla tidak bisa bepergian keluar atau pun masuk Indonesia. (Kta/Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim